RDNews, Kaur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan tim Kuasa Hukum Lismidianto-Herlian Muchrim (Lis-Heri) ke Bawaslu setempat perihal dugaan pelangaaraan mutasi yang dilakukan Bupati Kaur, Gusril Pausi, Sabtu (19/9).
Kemudian lanjutnya, bahwa pejabat eselon II sesuai himbauan DPRD setiap kegiatan rapat yang digelar dewan harus selalu aktif. Namun kata Nandar yang bersangkutan sudah dicek kehadirannya disetiap kegiatan dewan tersebut sudah 6 kali tidak hadir.
“Sesuai dengan himbauan DPRD seluruh eselon II harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat-rapat di dewan, tapi setelah kami cek yang berasangkutan sudah 6 kali tidak hadir, atas keteledoran itu yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS,” jelas Sekda.
“Dan bentuk daripada sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan,” sambungnya
Sekda mengaku karena ini terkait sanksi tidak perlu izin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Iya, masa kalau orang sudah melakukan pelanggaran didiamkan, harus izin, kalau pemberian sanksi tidak ada ketentuan,” jawab Sekda seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu.
Diketahui sebelumnya tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur, Gusril Fausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga (Kadispora) Kabupaten Kaur, Jon Harimul. [red/ypb]