RDNews, Kaur – Bupati Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Gusril Pausi yang juga sebagai bakal calon (balon) bupati pada perhelatan Pilkada 2020 di daerah setempat resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur, Sabtu (19/9).
“Hari ini sebagai tim kuasa hukum Lismidianto-Herlian kita resmi melaporkan Bupati Kaur, Gusril Fausi ke Bawaslu Kaur perihal pelanggaran dugaan mutasi,” kata Kuasa Hukum Lis-Heri, Ahmad Kabul.
Ahmad Kabul juga menyampaikan apabila laporan tersebut terbukti maka bisa diskualifikasi dan ada juga pidananya. “Kita berharap Bawaslu Kaur tegak lurus menjalankan aturan sesuai Undang-undang,” ucap Ahmad.
Diketahui mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45-693 Tahun 2020.
Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [red/ypb]