Prof Juanda Komentari Mutasi Jelang Penetapan Paslon Di Kaur

RDNews, Kaur – Bupati Gusril Pausi yang juga merupakan bakal calon (balon) Bupati Di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu baru-baru ini melakukan mutasi terhadap pejabat Eselon II dilingkungan pemerintahan setempat.

Baca Juga

Mutasi tersebut dilakukan menjelang penetapan pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 23 September 2020 mendatang.

Langkah bupati yang diduga melanggar aturan mutasi tersebut mendapat komentar dari Guru Besar Hukum Tata Negara (IPDN) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Dr. Juanda, Minggu (20/9).

Saat dikonfirmasi media ini, Prof Juanda menyampaikan bahwa persoalan yang memberhentikan pejabat eselon II itu jelas tidak boleh jika tidak melalui proses-proses yang benar.

“Pertama sesuai UUD yang berlaku pada prinsipnya tidak boleh memutasi, merotasi atau mengangkat mempromosi orang baru dijabatan yang baru. Kecuali atas izin dan persetujuan Kemendagri, itu jelas tidak boleh selama 6 bula sebelum dan 6 bulan setelah dia diangkat,” jelas Juanda.

Tapi lanjut Juanda, boleh atas izin dan persetujuan yang mana?, misalnya ada jabatan kosong, karena orangnya sakit atau mendadak berhalangan tetap, meninggal dunia. Yang tidak bisa menjalankan tugas itu boleh mengangkat Plh.

“Kalau melalui proses lelang jabatan boleh definitip tapi kalu belum tidak boleh,” lanjutnya

“Persoalannya di kaur itu memberhentikan orang dan mengangkat Plh tanpa izin Mendagri jelas itu salah,” kata Juanda seperti dilansir Kantor Berita RMOLBengkulu, Minggu (20/9).

Berdasarkan apa dia diberikan sanksi itu, ada putusan pengadailan atau melalui proses Baperjakat kalau tidak ada keputusan itu tidak boleh.

“Takutnya atau saya khawatirkan, inilah yang tidak boleh dilakukan sebenarnya dikhawatirkan ada kepentingan politik petahana dalam rangka pencalonan, misalnya dia yang bersangkutan ini tidak mendukung si bupati atau ada kecenderungan berpihak kepada calon lain misalnya,” ucap Juanda.

Kalaupun ada pelanggaran juga harus dibuktikan dulu tingkat kesalahannya itu apa?, boleh diganti kalau yang bersangkutan sudah melalui proses hukum, misalnya melakukan dugaan pelanggaran atau tidak loyal, melanggar sumpah jabatan, melanggar disiplin, yang mana yang dilanggar oleh kepalah dinas itu, ini harus jelas.

“Sejauh mana tingkat pelanggaranya, apa ringan sedang dan berat sehingga sampai menurunkan jabatan, ini katagori berat,” demikian Juanda. [ypb]


RDNews. Satu medali emas berhasil diraih oleh atlet Provinsi Bengkulu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Bumi Cendrawasih, Papua pada Senin (4/10). Putu Martika salah satu perwakilan asal Provinsi Bengkulu dengan jenis cabang olahraga (cabor) Binaraga di nomor pertandingan 85 Kg berhasil meyabet medali emas setelah…

RDNews. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menegaskan bahwa salah satu dari 18 program prioritas Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu berupa bantuan Tabung Gas LPG Gratis, hanya untuk masyarakat provinsi Bengkulu yang tidak mampu. Hal ini disampaikan Sekda usai rapat pembahasan Program Bantuan Tabung LPG 3 kg Gratis…

RDNews. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu siap mensupport dan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Rafflesia ini. Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Rohidin usai menerima audiensi Kepala BNNP Bengkulu yang baru Supratman, di Gedung Daerah Bengkulu. “Kita…

RDNews. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Dengan capaian ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI empat kali berturut-turut (2017, 2018, 2019,…