RDNews, Kaur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Bahkan pangilan terhadap Sekda sudah dilakukan sebanyak 2 kali.
Namun, baik Bupati Gusril Pausi maupun Sekda Nandar Munadi belum memenuhi panggilan tersebut. Belum diketahui apa faktor apa yang membuat mereka diduga abai atas panggilan tersebut.
“Sekda panggilan pertama tidak hadir. Panggilan kedua siang ini, masih menunggu,” ungkapnya menjawab pesan singkat media ini via whatSapp.
“Bupati (Gusril) juga dipanggil,” lanjutnya
Disisi lain, Sekda Nandar Munadi saat dikonfirmasi media ini perihal panggilan bawaslu tersebut ia memilih tidak berkomentar.
“No comment dulu ya,” singkatnya sembari meminta media ini untuk memahami kondisi yang tengah terjadi seperti dilansir garudadaily.com, Rabu (23/9).
Sekadar mereview, Gusril diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau biasa disebut UU Pilkada. Karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri. Jika terbukti, maka Gusril bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Kaur 2020.
Akan tetapi, Nandar membantah bahwa Gusril melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat dimaksud lantaran melakukan tindakan indisipliner.
Pejabat yang dimaksud adalah Jon Harimol yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, ia diberhentikan dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas. [Red]