RDNews, Bengkulu Selatan – 3 Penjabat sementara (Pjs) untuk 3 Kabupaten di Bengkulu resmi dikukuhkan. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu, Sabtu (26/9).
Dr. H. Iskandar yang sebelumnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Utara dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2950 Tahun 2020 tertanggal 24 September.
Kemudian, Herwan Antoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Lebong berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-2948 Tahun 2020.
“Sesuai undang-undang pengukuhan Penjabat Sementara ini untuk mengisi kekosongan jabatan di tiga kabupaten tersebut. Pengukuhan dilakukan untuk mendorong agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagai mana mestinya,” terang Dedy.
Kekosongan jabatan yang dimaksud, dikarenakan bupati dan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut cuti di luar tanggungan negara dan maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
Ketiga Penjabat Sementara Bupati ini akan menjabat selama 71 hari, terhitung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. [MC]