Bawaslu RI: Kami Percaya Bawaslu Kaur Bisa Selesaikan Tanggung Jawab

RDNews, Kaur – Polemik dugaan pelanggaran mutasi terhadap pejabat eselon II baru baru ini yang terjadi di Kabupaten Kaur saat ini sedang bergulir.

Baca Juga

Dimana kebijakan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam pelanggaran Pilkada yakni Bawaslu setempat sedang dinanti berbagai kalangan akan keputusan yang mereka ambil.

Mutasi yang dilakukan tersebut tertuang dalam petikan keputusan Bupati Kaur, Gusril Pausi nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.

Namun, saat dikonfirmasi Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar terkait hal tersebut percaya bahwa bawahannya di Kabupten Kaur itu bisa menyelesaikan apa yang sudah menjadi tanggung jawab.

“Berbagai aturan sudah kami lakukan pembinaan juga sudah kami lakukan dan kami percaya bahwa bawaslu kaur dapat menyelesaikan apa yang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Kemudian lanjut Anggota Bawaslu RI yang ke Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk melakukan fungsi pengawasan dalam kesiapan pesta demokrasi Pilkada 2020 mendatang mengungkapkan hal tersebut bukan hanya tanggung jawab Bawaslu Kaur namun juga Bawaslu Provinsi Dan RI.

“Itu adalah tugas dan kewenangan kita bersama, bukan hanya bawaslu kaur tapi juga Bawaslu Provinsi dan RI,” pungkasnya

Sekadar mereview, Bupati Kabupaten Kaur Gusril Pausi diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau biasa disebut UU Pilkada. Karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri. Jika terbukti, maka Gusril bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Kaur 2020.

Akan tetapi, Nandar membantah bahwa Gusril melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat dimaksud lantaran melakukan tindakan indisipliner.

Pejabat yang dimaksud adalah Jon Harimol yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, ia diberhentikan dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas.

Berdasarkan bunyi di SE yang ditandatangani Mendagri M. Tito Karnavian itu, ada aturan menganai diperbolehkannya pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan, misalnya akibat meninggal dunia.

Sedangkan dalam Pasal 71 UU 10/2016 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri.

Pun jika ada yang melanggar UU tersebut, maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi adsministrasi jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Sedangkan sanksi pidana pada pasal 188 berbunyi: setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 (UU 10/2016), dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000. [ypb]

RDNews. Satu medali emas berhasil diraih oleh atlet Provinsi Bengkulu dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang diselenggarakan di Bumi Cendrawasih, Papua pada Senin (4/10). Putu Martika salah satu perwakilan asal Provinsi Bengkulu dengan jenis cabang olahraga (cabor) Binaraga di nomor pertandingan 85 Kg berhasil meyabet medali emas setelah…

RDNews. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menegaskan bahwa salah satu dari 18 program prioritas Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu berupa bantuan Tabung Gas LPG Gratis, hanya untuk masyarakat provinsi Bengkulu yang tidak mampu. Hal ini disampaikan Sekda usai rapat pembahasan Program Bantuan Tabung LPG 3 kg Gratis…

RDNews. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu siap mensupport dan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Bumi Rafflesia ini. Pernyataan itu diungkapkan Gubernur Rohidin usai menerima audiensi Kepala BNNP Bengkulu yang baru Supratman, di Gedung Daerah Bengkulu. “Kita…

RDNews. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Dengan capaian ini berarti Pemprov Bengkulu telah berhasil meraih opini WTP dari BPK RI empat kali berturut-turut (2017, 2018, 2019,…