RDNews, Kaur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon petahana, Gusril Pausi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (30/9).
“Iya benar tadi dari Bawaslu menyampaikan berkas rekomendasi dan sudah saya terima,” kata Radius.
“Dugaan pelanggaran administrasi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” lanjutnya
Kemudian lanjut Radius, sesuai aturan, KPU diberi waktu 7 hari semenjak masuknya rekomendasi dari Bawaslu untuk menyelesaikan dugaan tersebut.
Sekadar mereview, Gusril diduga melanggar Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 atau biasa disebut UU Pilkada. Karena melakukan penggantian pejabat, sedangkan UU tersebut sudah mengatur bahwa calon petahana dilarang melakukan itu, kecuali mendapat izin dari Mendagri. Jika terbukti, maka Gusril bisa didiskualifikasi dari pencalonannya di Pilkada Kaur 2020.
Akan tetapi, Nandar membantah bahwa Gusril melakukan mutasi, tapi penjatuhan sanksi terhadap pejabat dimaksud lantaran melakukan tindakan indisipliner.
Pejabat yang dimaksud adalah Jon Harimol yang sebelumnya menjabat Kadis Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, ia diberhentikan dan dipindahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai Analis Jabatan. Untuk mengisi kekosongan posisi Jon, Gusril sudah menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan By Wiadi sebagai Pelaksana tugas. [red]