RDNews, Kaur – Rapat pleno KPU Kaur menyatakan bahwa calon Bupati Kaur Provinsi Bengkulu Gusril Pausi tidak terbukti melanggar administrasi.
“Kita akan melaporkan KPU Kaur ke DKPP,” singkat Ahmad seperti dilansir RMOLBengkulu, Kamis (8/10).
Kemudian selain itu pihaknya juga akan mengajukan upaya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kaur telah mengeluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan kandidat petahan Gusril Pausi lantaran mengganti kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Jon Harimol menjelang penetapan pasangan calon ke KPU Kaur. [red]