RDNews, Bengkulu Tengah – Terkait dengan beredarnya foto oknum Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial RR baru baru ini mengacungkan tiga jari yang diduga mendukung salah satu pasangan calon Pilgub Bengkulu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng angkat bicara.
Untuk menindaklanjuti itu, kata Asmara bahwa telah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Sudah dipanggil, namun masih berhalangan (dinas luar),” Jelas Asmara kepada RMOLBengkulu, Sabtu (24/10).
Dipaparkan Asmara, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, mengunggah, memberikan tanggapan atau penyebarluasan gambar, foto maupun visi-misi calon kepala daerah melalui media sosial atau media daring.
Kemudian dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan calon kepala daerah, melakukan pendekatan terhadap partai politik pengusulan calon kepala daerah, melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah, serta menghadiri deklarasi calon kepala daerah.
“Karna itu sudah jelas di dasar hukum yang mengatur ASN itu sendiri,” ungkapnya. [ypb]