RDNews, Bengkulu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jumat (6/11).
Paripurna tersebut patuhi protokol kesehatan (prokes) mengingat dimasa pandemi coronaviruus disease 2019.
Iskandar ZO menyampaikan ada 2 (dua) perubahan Perangkat Daerah yang menjadi urgensi harus segera dilakukan. Pertama, perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan yang akan menyatu dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Kemudian yang kedua, perubahan nomenklatur Kesatuan bangsa dan Politik agar menjadi sebuah Badan.
“Dalam pembentukan dua Perangkat daerah tersebut, harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. Dengan harapan, agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Iskandar.
Sementara itu, Sonti Bakara menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, OPD terkait, Pihak Kecamatan, Pemerintah Desa (Pemdes) serta seluruh Masyarakat Kabupaten setempat atas kerja keras dan juga semangat kebersamaan yang telah mendorong dan menekankan angka stanting didaerah itu.
Sehingga Kabupaten Bengkulu Utara mendapat peringkat pertama dan terbaik di Provinsi Bengkulu dalam rangka menekankan Angka Stanting dan mendapat asistensi ekspose di tingkat pusat.
Kemudia ia berharap kedepan pemda dapat meningkatkan dan mencapai keberhasilan demi kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara. [red/adv]
![]() ![]() |
![]() |