Pemprov Usulkan Gelar Pahlawan Nasional A.M Hanafi

RDNews, Bengkulu – Pahlawan adalah gelar yang ditetapkan secara legal oleh Pemerintah. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan payung hukum yang mengatur mengenai Gelar Kepahlawanan secara formal, lebih tepatnya Gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasnyah dalam sambutan pada kegiatan Seminar Nasional Pengusulan Gelar Calon Pahlawan Nasional A.M Hanafi dari Provinsi Bengkulu , Selasa (17/11) bertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Kegiatan seminar nasional pengusulan gelar pahlawan nasional A.M Hanafi dari Provinsi Bengkulu ini sekaligus menjadi agenda daerah dalam rangka memperingati HUT ke-52 Provinsi Bengkulu. Dan ini merupakan bentuk wujud respon pemerintah daerah terhadap usulan dari organisasi masyarakat dan kita patut bangga dengan hal ini,” ungkap Dedy.

Lanjut Dedy, pengusulan pemberian gelar tidak hanya berdasarkan usulan negara saja, tetapi dapat kita diajukan oleh Perseorangan, Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, dan juga Kelompok Masyarakat.



“Menolak lupa, mengingat sejarah yang pernah ada di Provinsi Bengkulu, banyaknya sosok Pahlawan Nasional yang berasal dari Provinsi Bengkulu, seperti Prof Dr. Hazairin Harahap, SH dan Hj. Fatmawati. Strategi penyematan nama Pahlawan Nasional yang kita lakukan pada nama jalan dan bangunan bertujuan tidak lain agar masyarakat tidak melupakan sejarah,” jelasnya.

Dalam akhir sambutannya, Dedy mengucapkan ungkapan terima kasih kepada seluruh pihak pengusul yang memiliki gagasan besar dalam mengusulkan A.M Hanafi sebagai calon Pahlawan Nasional dari Provinsi Bengkulu.

“Saya yakin Provinsi Bengkulu akan semakin besar dan dikenal melalui tokoh-tokoh Pahlawan sejarah yang kita punya. Terakhir, harapkan kita bersama mudah-mudahan pengusulan yang sudah kita ajukan bisa lolos dalam Penganugerahan Gelar Pahlawan Tahun 2021,” pungkas Dedy.

Untuk diketahui, A.M Hanafi memiliki sumbangsih dan peran dalam perjalanan sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 1945. Beliau pernah menjadi Menteri Urusan Tenaga Rakyat (1957-1960) dan Duta Besar RI untuk Kumba (1963-1965). [mc]

RDNews. Setelah sebelumnya Gubenur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah resmi menetapkan nama Gedung Juang 45 menjadi Gedung Juang 45 AM Hanafi Provinsi Bengkulu. Kali ini giliran Pemerintah Kabupaten (pemkab) Seluma yang juga mengikuti jejak gubernur tersebut. Baca Juga: Gedung Juang 45 Bengkulu Berganti Nama, Puskapp Apresiasi Gubernur Pasalnya, melalui keputusan Bupati Seluma,…

RDNews. Pusat kajian agama, politik dan peradaban (Puskapp) Bengkulu bangga serta mengapresiasi langkah taktis serta sistematis Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang telah menangkap keinginan dari Puskapp untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada A.M Hanafi. Respon gubernur tersebut terbukti dengan telah diberinya nama Gedung Juang 45 Provinsi Bengkulu dengan menyertakan nama…

RDNews. Gedung Juang 45 Bengkulu telah resmi ditetapkan berganti dengan nama baru yakni Gedung Juang 45 A.M Hanafi Provinsi Bengkulu. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah nomor C.195.Dinsos tahun 2021. Penetapan nama baru untuk gedung tersebut adalah langkah untuk memuluskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada A.M Hanafi.…

RDNews, Kota Bengkulu – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu, Pusat Kajian Agama, Politik, dan Peradaban (PUSKAPP) dan Monte Carlo Club (MCC) Bengkulu menggelar kegiatan “Song Contest by World Leader Uniform” di Resto Putri Gading, Kota Bengkulu, Selasa (18/08) malam Acara itu digelar dalam rangka merayakan HUT RI Ke-75 sekaligus…