RDNews, Bengkulu – Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data kependudukan semester 1 2020 lalu berkisar antara 268,5 juta jiwa dan 27,6% diantaranya adalah remaja. Dengan jumlah lebih dari seperempat penduduk Indonesia, remaja memiliki pengaruh yang luar biasa bagi negara. Salah satu pengaruh besar yang berdampak negatif adalah pernikahan dini.
Merujuk pada penelitian Women Crisis Center (WCC) pada tahun 2017, jumlah perempuan yang menikah di bawah usia 16 tahun mencapai 16,17%, perempuan hamil di bawah usia itu sebanyak sebanyak 9,89%.
Sementara perempuan yang menikah pada rentang usia 17-18 tahun berjumlah 23,04% dan perempuan hamil di usia itu sebanyak 19,64%. Padahal rentang usia 16-18 tahun masih terbilang usia yang sangat muda untuk melangsungkan sebuah pernikahan. Serangkaian kasus ini merupakan masalah besar yang nyata dihadapi oleh generasi muda. Belum lagi kemajuan dan kecanggihan teknologi menyebabkan semua tren masuk dalam kehidupan remaja tanpa disaring.
Menurut Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, batas usia seseorang masih dikategorikan sebagai anak adalah usia 18 tahun. Hal ini sejalan dengan UU Perkawinan yang baru saja di revisi, yaitu UU No. 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa batas usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.
Masih sejalan dengan hal tersebut, Gubernur Bengkulu juga sudah mengesahkan peraturan Gubernur no. 33 Tahun 2018 tentang Perkawinan Usia Anak.
Melihat daruratnya kasus pernikahan dini saat ini hingga semua elemen masyarakat mengeluarkan aturan-aturan tersebut, maka seorang putra daerah Bengkulu yang merupakan Duta GenRe provinsi Bengkulu tahun 2020 membuat sebuah inovasi guna mendukung kebijakan pemerintah serta ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas, khususnya mengenai cara komunikasi orangtua dan remaja serta pentingnya menghindari pernikahan dini dan menerapkan pendewasaan usia perkawinan.
Wilky Putra Juliansyah, Duta GenRe Provinsi Bengkulu Tahun 2020 yang merupakan Mahasiswa S1 Universitas Bengkulu ini membuat sebuah metode baru dalam rangka menyebarluaskan informasi yang dikemas dalam bentuk program inovatif yang bernama “The Power of GenRe”.
The Power of GenRe merupakan Program inovatif yang memadukan 3 kegiatan dengan sasaran program yang berbeda-beda) yakni GenRe Emak ditujukan kepada Ibu-ibu, Sementara Surau GenRe ditujukan kepada Bapak-bapak dan remaja putra sebagai calon ayah, sedangkan sarang GenRe (Sabtu malam Bareng GenRe) ditujukan kepada para remaja.
The Power of GenRe juga hadir sebagai pendukung peraturan Gubernur Bengkulu No. 33 Tahun 2018 tentang pencegahan perkawinan usia anak dan sebagai pendukung terpenuhinya HKSR (Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi) bagi remaja Bengkulu.
Disamping itu, Wilky sebagai Duta GenRe provinsi Bengkulu selain mempromosikan program The Power of GenRe, di tengah pandemi inipun ia selalu mensosialisasikan Gerakan 3 M kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19, salah satunya dengan melakukan kegiatan Bagi-bagi masker berkolaborasi dengan AORTA beberapa hari yang lalu.
![]() Kegiatan Genre Emak di Kampung KB Jalan Gedang kota Bengkulu |
Melalui program inovasi yang diberikan duta genre provinsi Bengkulu ini, diharapkan mampu untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya mendewasakan usia perkawinan terkhusus Remaja yang ada di Provinsi Bengkulu yakni Usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. [rls]