RDNews. Seorang warga Pasmah Air Keruh (Paiker) Kabupaten Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Polres Kepahiang. Soalnya pria bernama lengkap Reki Rikaldo (27) wara Desa Lubuk Mabar ini membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau.
Kemudian anggota Reskrim menghampiri empat orang tersebut. Akan tetapi saat ingin didekati salah seorang melarikan diri.
“Tiga orang lainnya masih berada di tugu Pasar Kepahiang dan ketika digeledah ditemukan sebilah senjata tajam jenis garpu di pinggang sebelah kiri tersangka,” ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim, IPTU Williwanto Malau
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951. [ypb]
Tribratanewsbengkulu