RDNews. Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu menggelar rekonstruksi tindak pidana pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang anggota TNI-AD dari Batalyon Infanteri 144 / Jaya Yudha, bertempat diaula Command Center Polda Bengkulu, Jumat (08/01) pagi.
Kasat Reskrim Polres Rejang lebong AKP Musrin Muzni mengonfirmasikan bahwa Dari 16 adegan yang telah diketahui dari 8 ada 6 tersangka yang membawa senjata tajam dan para tersangka tersebut sedang dalam pengaruh alkohol dan pil x.
“Nanti kita konfirmasi bagaimana hasil dari rekonstruksi yang kita gelar ini, untuk tersangka dibawah pengaruh minuman keras,” Ungkap Kasat RL.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, kedelapan tersangka akan di jerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 AYAT 2 DAN 3dengan ANCAMAN 15 Tahun dan 12 tahun penjara.
“Khusus untuk anak setengah dari dewasa,” Kata Kasat Reskrim.
Ditambahkannya, Pelaksanaan Rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolda Bengkulu mengingat kedelepan tersangka sejak ditangkap beberapa hari lalu telah di titipkan di tahanan Mapolda Bengkulu.
Pelaksanaan rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh korban selamat yakni Pratu Agus Salim yang juga merupakan dari rekan Korban Prada Yofan Setiandi Dandenpom Bengkulu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Widiardi, Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Bengkulu AKBP Max mariner dan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Musrin Muzni, Pihak Kejaksaan RL, Bapas Kota Bengkulu, Peksos, Serta PH dari kedelapan tersangka. [red]
tribratanewsbengkulu