RDNews. Dugaan kasus pemerasan terhadap kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus berlanjut. Saat ini sudah naik ke tahap sidik. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto melalui Wakapolres, Kompol Abdu Arbain, Senin (11/1).
Abdu juga menjelaskan bahwa keduanya disangkakan dengan pasal 368 tentang pemerasan.
“Pemerasan pasal 368 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Abdu.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai perwira penghubung (Pabung) ini juga mengimbau kepada msyarakat Benteng terkhusus kades jika ada yang telah menjadi korban pemerasan kedua oknum tersebut diharapkan melapor ke Polisi.
“Tidak ada penambahan tersangka, namun bagi ada korban yang lain silahkan melapor ke polres bengkulu tengah,” pungkasnya. Seperti dilansir kantor berita RMOLBengkulu.
Sekedar mengingatkan, Pria berinisial PA (49) warga Kota Bengkulu dan HE (48) warga Bengkulu Tengah (Benteng) diduga memeras Kepala Desa (Kades) Taba Teret Kecamatan Taba Penanjung Benteng, Sopyan Sori, Selasa, 5 Januari 2021 lalu. [ypb]