Enam Belas Usulan Raperda Segera Dibahas

RDNews. DPRD Kota Bengkulu telah menerima beberapa usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemerintah kota. Tercatat setidaknya tiga belas usulan yang akan segera dibahas oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota.

“Demi alasan efektivitas dan efisiensi, pengajuan Raperda dalam Propemperda harus didasarkan pada kriteria mendesak dan penting, sehingga pembentukan Peraturan Daerah dapat memiliki kualitas dan kapabilitas bagi pembangunan hukum di daerah,” kata salah satu anggota DPRD Kota Fraksi Nasdem, Ronny Tobing saat paripurna Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Senin (25/01).

Selain belasan usulan dari eksekutif, Bapemperda DPRD Kota juga menerima tiga usulan raperda inisiatif dari anggota DPRD Kota. Ketiga raperda yang disulkan yakni Raperda pengendalian dan pengawasan minuman tuak, Raperda pembangunan perumahan dan kawasan permukiman kota dan Raperda perlindungan akses bagi penyandang cacat dan disabilitas.

Selain itu, ketiga belas Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk dibahas bersama Bapemperda DPRD Kota Bengkulu adalah :

1. Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.
3. Raperda tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.
4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
5. Raperda tentang Kota Layak Anak.
6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
8. Reperda tentang Penyesuaian Nama Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tirta Hidayah.
9. Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu.
10. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
11. Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Umum Daerah Ratu Agung Niaga.
12. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
13. Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. [adv]

Share.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: