RDNews. Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu per tanggal 26 Januari 2021 Nomor 440/094/Dinkes/2021 tentang upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang isinya pada point satu berbunyi bahwa satuan tugas penanganan covid-19 di kabupten/kota agar mengevaluasi perkembangan kasus covid-19 baik kasus konfirmasi, kasus sembuh dan kasus kematian.
selanjutnya point ke 3 berbunyi kegiatan resepsi pernikahan yang akan dilakukan masyarakat tetap menerapkan tetap menerapkan prokes yang ketat dan penyelenggaraan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP).
Namun hal tersebut belum berlaku di Kabupaten terkhususnya Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Benteng yang juga Ketua Satgas Penindakan Pelanggaran Prokes di Kabupaten Benteng Gunawan R kepada RMOLBengkulu, Senin (27/10.
Dikatakannya bahwa surat edaran Bupati Benteng Ferry Ramli terkait hal tersebut belum di cabut. “SE Bup sampai saat ini belum dicabut,” ungkapnya melalui pesan whatsaap.
Artinya jika SE Bupati belum dicabut, SE gubernur yang telah beredar terkait resepsi pernikahan belum bisa menjadi pedoman di Kabupaten terkhusus di Kabupaten Benteng. “Belum,” jawabnya. seperti dilansir kantor berita RMOLBengkulu. [ypb]