RDNews. Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Jumat (29/1).
Dilansir dari kantor berita RMOL, Isnan telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam lamanya sejak pukul 10.05 WIB hingga pukul 16.32 WIB.
Isnan mengaku pemeriksaan yang telah dijalaninya berjalan dengan lancar.
“(Pemeriksaan) Berjalan lancar saja,” ujar Isnan kepada Kantor Berita Politik RMOL di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (29/1).
Isnan yang mengenakan jaket dan topi berwarna putih ini berjalan dengan cepat setelah keluar dari Lobby Gedung Merah Putih KPK.
Isnan nampak berjalan cepat meski cuaca sedang turun hujan dengan intensitas ringan.
Saat ditanyakan adanya dugaan keterlibatan pejabat di Pemprov Bengkulu di perkara yang menjerat Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Isnan membantah.
“Enggak,” singkatnya dengan tegas.
Meski telah diperiksa oleh lembaga antirasuah, Isnan menepis kalau dirinya terlibat dalam kasus suap benur.
“Gak ada urusannya saya sama benur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa pejabat di daerah Bengkulu.
Yaitu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi yang telah diperiksa pada Senin (18/1).
Saat diperiksa itu, penyidik mendalami keterangan Gusril Pausi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT)
Sementara itu untuk saksi Rohidin, penyidik mendalami keterangan Rohidin terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP.
Namun demikian, usai menjalani pemeriksaan, Rohidin membantah telah menerima uang dari PT DPP maupun dari tersangka Suharjito.
Sedangkan Gusril, hanya memilih diam saat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh wartawan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. [red]
Sumber: RMOL.ID