Resepsi Pernikahan Diperbolehkan

RDNews. Berselang sekitar dua pekan setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang salah satu pointnya memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan, akhirnya Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjadikan edaran itu sebagai salah satu dasar untuk memperbolehkan juga pesta pernikahan digelar masyarakat.

Baca Juga

Namun masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan di kabupaten Benteng, harus mentaati protokol kesehatan (prokes) yang ketat sebagaimana isi bunyi salah satu point SE Bupati Ferry Ramli per tanggal 1 Februari 2020 terkait resepsi pernikahan.

“Masyarakat sudah bisa menggelar pesta pernikahan dengan mentaati protokol kesehatan sesuai surat edaran bupati,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Benteng, Gunawan R kepada RMOLBengkulu, Rabu (3/2).



Selain mempedomani SE gubernur, ada dua dasar yang menjadi acuan SE Bupati Benteng diantaranya Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, lalu Peraturan Bupati Benteng nomor 37 tahun 2020.

Peraturan ketat dan standar operasional prosedur SOP yang harus ditaati masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan diantaranya pengantin dan yang terlibat diacara akad nikah diwajibkan Rapid Test SWAB antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif, lalu Pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan dirumah dengan jumlah maksimal sepuluh orang dengan menegakkan prokes ketat.

Selanjutnya, tidak menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan, ahli rumah wajib menyediakan peralatan prokes dasar berupa masker, handsanitaizer dan thermogen serta tempat duduk berjarak minimal satu meter.

Wajib mengatur resepsi menjadi tiga sesi diwaktu yang berbeda, undangan dan penyelenggara untuk tidak berjabat tangan.

Terkecuali resepsi pernikahan, SE tersebut masih melarang kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti konser, pasar malam, pertandingan olahraga lomba-lomba dan juga pada musibah kematian maka penanganan jenazah dan prosesi pemakaman dalam jumlah peserta terbatas dengan prokes ketat.

Ketua Satgas Gunawan mengimbau agar masyarakat mematuhi SE tersebut, pasalnya yang tidak mematuhi SE dalam resepsi pernikahan akan dibubarkan secara paksa dan akan diberikan sangsi.

“Razia akan tetap dilaksanakan untuk menjamin pelaksanan Edaran ini sejak 1 Februari,” terangnya seperti dilansir dari kantor berita RMOL. [red]


RDNews. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar acara seminar dengan tema” Cermat Dalam Memilih Informasi,” di Aula Wisata Wahana Surya Selasa (9/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur LSM, Ormas, PGRI, Tokoh masyarakat dan juga media kabupaten Bengkulu Tengah. Kegiatan seminar ini menghadirkan dua pemateri yakni Ketua Komisi Informasi…

RDNews. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah bersurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Jika disetujui, rencananya terdapat lima JPTP yang akan dilelang. Yakni Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Komunikasi,…

RDNews. Penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu hingga saat ini terlanjut. Bahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah…

RDNews. Aksi dugaan percobaan penipuan di dunia maya mengatasnamakan pejabat kian marak saja. Teranyar, muncul akun Facebook (FB) palsunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah (Benteng), Apileslipi. Akun yang mencatut nama Apileslipi, S.Kom tersebut nyaris saja memakan korban salah seorang anggota Satpol PP. Modus pelaku…