RDNews. Berselang sekitar dua pekan setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu tentang upaya percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat yang salah satu pointnya memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan, akhirnya Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menjadikan edaran itu sebagai salah satu dasar untuk memperbolehkan juga pesta pernikahan digelar masyarakat.
“Masyarakat sudah bisa menggelar pesta pernikahan dengan mentaati protokol kesehatan sesuai surat edaran bupati,” ungkap Ketua Satgas Covid-19 Benteng, Gunawan R kepada RMOLBengkulu, Rabu (3/2).
Selain mempedomani SE gubernur, ada dua dasar yang menjadi acuan SE Bupati Benteng diantaranya Instruksi Presiden RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, lalu Peraturan Bupati Benteng nomor 37 tahun 2020.
Peraturan ketat dan standar operasional prosedur SOP yang harus ditaati masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan diantaranya pengantin dan yang terlibat diacara akad nikah diwajibkan Rapid Test SWAB antigen tiga hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif, lalu Pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan dirumah dengan jumlah maksimal sepuluh orang dengan menegakkan prokes ketat.
Selanjutnya, tidak menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan, ahli rumah wajib menyediakan peralatan prokes dasar berupa masker, handsanitaizer dan thermogen serta tempat duduk berjarak minimal satu meter.
Wajib mengatur resepsi menjadi tiga sesi diwaktu yang berbeda, undangan dan penyelenggara untuk tidak berjabat tangan.
Terkecuali resepsi pernikahan, SE tersebut masih melarang kegiatan yang menyebabkan kerumunan seperti konser, pasar malam, pertandingan olahraga lomba-lomba dan juga pada musibah kematian maka penanganan jenazah dan prosesi pemakaman dalam jumlah peserta terbatas dengan prokes ketat.
Ketua Satgas Gunawan mengimbau agar masyarakat mematuhi SE tersebut, pasalnya yang tidak mematuhi SE dalam resepsi pernikahan akan dibubarkan secara paksa dan akan diberikan sangsi.
“Razia akan tetap dilaksanakan untuk menjamin pelaksanan Edaran ini sejak 1 Februari,” terangnya seperti dilansir dari kantor berita RMOL. [red]