Pemkot Izinkan Pesta Pernikahan

RDNews. Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bengkulu, kasus Covid-19 telah mengalami penurunan. Maka dari itu, setelah mengkaji dan menimbang kembali, Pemkot Bengkulu akhirnya memberi kelonggaran kepada masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian.

Baca Juga

Termasuk masyarakat yang ingin menggelar acara pesta pernikahan, kini sudah diperbolehkan alias diizinkan. Informasi terkait hal ini telah tercantum dalam surat edaran (SE) Walikota Bengkulu Helmi Hasan nomor 338/06/B.Kesbangpol tentang Kegiatan yang Bersifat Keramaian/Kerumunan.

Kebijakan ini diambil juga untuk pemulihan ekonomi terutama Kelompok Usaha Kecil dan Menengah di Kota Bengkulu serta memperhatikan Surat Edaran Gubermur Bengkulu Nomor: 440/094/DINKES/2021 tanggal 26 Januar 2021 tentang Upaya Percepatan Penanganan Kasus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Masyarakat.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, maka kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan sudah dapat dilakukan dengan catatan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, seperti setiap tamu/pengunjung wajib memakai masker, jaga jarak, menghindari kontak langsung antar sesama tamu/pengunjung.

Kemudian penyelenggara/penyedia tempat atau pengusaha wajib memastikan tamu/pengunjung tidak melebihi 50% kapasitas ruangan/tenda dan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer serta mengukur suhu badan dengan thermogun di pintu masuk.

Untuk restoran, rumah makan, pasar malam buka sampai dengan jam 23.00 WIB dan diskotik, karaoke, cafe dan hiburan malam lainnya buka sampai dengan jam 24.00 WIB.

Khusus kegiatan resepsi pernikahan, penyelenggara/pemilik gedung/WOvendor wedding lainnya wajib menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan masing-masing yang sesuai pencegahan
penyebaran Covid-19.

Antara lain, pengantin dan orangtua kedua belah pihak wajib Rapid Test sWAB Antigen 3 hari sebelum pelaksanaan resepsi dengan hasil non reaktif. Tidak menyediakan makanan dengan prasmanan baik untuk tamu maupun diruangan VIP.

Kemudian mengatur sirkulasi tamu masuk keruang acara tidak melebihi kapasitas 50 % dari kapasitas gedung, mengatur jarak minimal 1 meter antara tamu saat sesi ucapan selamat kepada pengantin dan antrian mengisi daftar tamu serta pengambilan makanan.

Namun meskipun pesta pernikahan sudah diperbolehkan, khusus untuk kegiatan angin malam seperti lomba song, domino, hiburan musik pada malam hari belum diperbolehkan. [Red/MC]


RDNews. Rangkaian proses relokasi makam di tempat pemakamam umum (TPU) Taman Bahagia terus berlangsung sebagaimana mestinya. Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu menyatakan bahwa hari ini, Sabtu (3/4/2021), kembali melakukan pemindahan makan atas permintaan ahli waris atau pihak keluarga. Ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Rosminiarty didampingi jajaran saat…

RDNews. Walikota Bengkulu Helmi Hasan kembali melakukan penyegaran terhadap para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, Selasa (30/3). Tercatat ada 94 pejabat struktural yang dimutasi dengan rincian 9 pejabat eselon II, 39 eselon III dan 46 eselon IV. Para pejabat yang masuk daftar mutasi tersebut dilantik oleh Sesda Kota…

RDNews. Bertepatan dengan peringatan hari jadi Kota Bengkulu ke-302, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali memberikan persembahan inovasi dibidang pelayanan publik. Rabu (17/01), Walikota Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Walikota Dedy Wahyudi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan groundbreaking Mal Pelayanan Publik (MPP) di eks gedung Balai Kota. Pencanangan…

RDNews. Kota Bengkulu sudah berusia 302 tahun. Moment hari jadi Kota Bengkulu ini diperingati oleh Pemerintah Kota Bengkulu dengan beberapa rangkaian kegiatan. Salah satunya acara rapat paripurna istimewa yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Bengkulu, Rabu (17/3). Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto. Hadir Walikota Bengkulu…