Kapolres Lebong Harap Bisa Berikan Hukuman Maksimal Pelaku Asusila

RDNews. Untuk Menghentikan para pelaku asusila terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Lebong, Polres Lebong Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, untuk menerapkan hukuman maksimal atau dikebiri.

Baca Juga

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk mengatakan, bahwa di Lebong untuk kasus asusila anak dibawah umur memang masih cukup banyak ditangani oleh Polres Lebong dan jajarannya.

“Memang tren kasus asusila terhadap anak dibawah umur sejak 3 tahun terakhir ada penurunan, namun bisa dikatakan tinggi,” sampainya, Sabtu (06/02).

Menurutnya, di awal tahun 2021 ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku asusila berinisial RG dan korbannya 2 perempuan kakak beradik (salah satu dari korban masih anak dibawah umur). Sedangkan pelakunya adalah pamannya sendiri.

“Bukannya memberikan perlindungan, melainkan paman sendiri yang berbuat bejat,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk memberikan hukuman maksimal ataupun memberikan hukuman kebiri kima sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2020 yang sebelumnya telah ditandatangani presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

“Jika kebiri kami bisa diberlakukan, maka Lebong yang pertama menerapkannya,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, dengan hukuman maksimal, nasib anak-anak dibawah umur di Kabupaten Lebong yang menjadi korban budak nafsu para pelaku kejahatan seksual dapat teratasi.

Bahkan dirinya berharap, pengukapan kasus asusila di tahun 2021 ini merupakan kasus terakhir yang terjadi di Kabupaten Lebong.

“Jangan lagi ada korban lainnya, mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita dari para penjahat seksual ini,” ajaknya.

Terungkapnya kasus asuslias yang dilakukan RG (45) warga Kecamatan Lebong Tengah terhadap 2 kakak beradik sebut saja Bunga dan Kuncup (1 anak dibawah umur) yang diketahui memiliki kekurangan (Autis) setalah adanya laporan dari keluarga korban atas perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi keduanya.

Perbuatan pelaku sendiri telah dilakukan berulang kali terutama terhadap korban Bunga (kakak) sejak awal tahun 2020 yang lalu, setelah itu pelaku juga menyetubuhi Kuncup. Perbuatan pelaku sendiri dilakukan di kamar para korban, ketika mengetahui jika orang tua para korban sedang keluar rumah untuk bekerja.

Untuk saat ini pelaku sendiri sudah berhasil diamankan di Mapolres Lebong, untuk menjalani pemeriksaan dan menunggu hukuman yang akan diberikan kepada dirinya.

Dimana dalam kasus ini, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, membagi 2 berkas, karena salah satu korban masih anak dibawah umur. [Red]

Tribratanewsbengkulu


RDNews. Polda Bengkulu kembali merilis keberhasilan Direktorat Resnarkoba dalam menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Press Conference dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto bertempat di ruang press room bid Humas Polda Bengkulu. Untuk kasus pertama pelaku jalan AK (35) yang…

RDNews. Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang wanita inisial DJ (31) Warga Kecamatan Kota Manna, Senin (06/12) memilih melapor kepada pihak kepolisian. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto, membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan KDRT dan telah…

RDNews. Pemerintah secara resmi telah membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah. Menyikapi hal tersebut, Polda Bengkulu tidak akan mengurangi kewaspadaan di daerah untuk tetap menerapkan pengetatan guna mengurangi mobilitas di berbagai tempat memasuki perayaan natal dan tahun baru. Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Guntur…

RDNews. Kolaborasi apik bersama Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah, Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu Sabtu, (14/11) berhasil mengamankan seorang pria inisial Fe Alias Ni (18) yang menjadi DPO dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku masuk DPO kepolisian setelah melakukan curanmor pada…