RDNews. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) keluarkan surat edaran (SE) nomor:360/01/Covid-19/BPBD/2021 tentang kegiatan kerumunan di masa pandemi. Salah satu yang paling disoroti serta menjadi perhatian warga masyarakat yakni terkait kegiatan resepsi pernikahan dan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka (Sekolah Tatap Muka).
Namun, upaya-upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 itu harus menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) disiplin dan ketat. SE itu keluar dengan mendasari keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu yang juga menjadi dasar yakni SE Gubernur Bengkulu Nomor: 440/94/Dinkes/2021 tanggal 26 Januari 2021.
Maka diharapkan dengan telah keluarakannya surat edaran tersebut masyarakat BS diharapkan menegakkan aturan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 seperti isi SE Bupati Bengkulu Selatan Dibawah ini. [ypb]
Laporan: Andi