RDNews. Guna meningkatkan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagian Sumber Daya (Sumda) Polres Bengkulu Selatan (BS) melalui Subbag Hukum mengadakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Aula Command Centre Polres BS, Sabtu (20/02).
Kabag, Kasat, Kapolsek, Anggota Polres BS dan Jajaran Polsek.
Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan dan sosialisasi terdiri dari Perkap Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Seleksi Pendidikan dan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perpol Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Pelaksanaan Penyuluhan dan Sosialisasi dengan pemateri Kabag Sumda Polres BS AKP A. Munawan didampingi Kasubag Hukum Polres BS AKP Ahmad Khairuman menyampaikan Materi tentang Perpol Nomor 2 Tahun 2021
“Pemateri kegiatan hari ini saya bersama Kabag Sumda, saya menyampaikan materi tentang Perkap Nomor 4 Tahun 2019 tentang Seleksi Pendidikan Pengembangan Anggota Polri,” Tutur AKP Ahmad Khairuman.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi ini merupakan wajib dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Perkap Nomor 4 tahun 2019 ini mengatur tentang tentang teknis dan aturan dalam rangka pendidikan pengembangan personel Polri.
Selain itu, Perpol nomor 2 tahun 2021 mengatur tentang nomenklatur atau struktur organisasi baru di tubuh kepolisian khususnya tingkat Polres dan Polsek.
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilaksanakan, melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ini setidaknya, tidak ada lagi anggota Polri yang tidak tahu ataupun tidak mengerti dengan Peraturan terbaru,” tutup Ahmad. [red]