RDNews. Tidak terima menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, Warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan inisial LR (45) memilih membuat laporan polisi di Polsek Pino Raya Polda Bengkulu, Kamis (25/02) yang lalu.
“Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Januari yang lalu, dimana saat itu korban didatangi terlapor yang menyatakan ingin meminjam uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan perjanjian paling lambat dikembalikan sepuluh hari kemudian yakni tanggal 13 Januari,” jelasnya.
Untuk lebih meyakinkan korban, terlapor kemudian memberikan jaminan satu unit mobil yang diakui sebagai miliknya sehingga korban yang merasa kenal dan ingin membantu akhirnya mengiyakan permintaan terlapor.
“Uang pinjaman belum dikembalikan, ditambah lagi mobil yang dijadikan jaminan bukan milik terlapor dan telah diambil pemiliknya membuat korban merasa ditipu sehingga membuat laporan,” pungkasnya sembari memberikan himbauan agar masyarakat tidak mudah percaya sehingga menjadi korban penipuan. [red]
Tribratanewsbengkulu