RDNews. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang tergabung dalam Front Pembela Rakyat, Selasa pagi (9/3) mendatangai kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu guna mempertanyakan beberapa kasus besar yang saat ini tengah di usut oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kedatangan FPR ini bukan untuk yang pertama kalinya, melainkan untuk yang kesekian kalinya guna mempertanyakan penanganan kasus korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu.
Salah satunya adalah penanganan kasus Bank Bengkulu yang saat ini tengah didalami oleh pihak Kejati Bengkulu
Dikatakan oleh Koordinator Aksi, Rustam Ependi bahwa pihaknya meminta agar pihak Kejati Bengkulu bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus Bank Bengkulu
“Kita meminta agar pihak Adiyaksa ini bisa mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang ada di Bank Bengkulu dan jangan sampai kasus ini terkesan hanya untuk menakut-nakuti pejabat Bengkulu,” kata Rustam Efendi, Selasa (9/3) seperti dilansir RMOLBengkulu.
Pihak LSM FPR juga menilai bahwa kasus Bank Bengkulu ini tidak layak untuk di publikasi apabila tidak ada aksi nyata dari pihak Kejati Bengkulu dalam pengusutan kasus ini.
Selain itu, pihaknya menyatakan dengan tegas memberikan waktu selama dua minggu kepada Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti kasus Bank Bengkulu dan harus menetapkan tersangka pada kasus ini.
“Kita kasih PR bagi Kejati Bengkulu untuk menyelesaikan kasus Bank Bengkulu dan menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan jangka waktu 2 minggu,” ucap Rustam
Disisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bengkulu, Marthin Luther menyambut baik kedatangan LSM FPR atas tuntutan yang diberikan pada Kejati Bengkulu.
“Ini nantinya akan disampaikan pada pimpinan dan kita akan menunggu petunjuk selanjutnya,” tutup Marthin Luther. [ypb]