RDNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) hingga saat ini terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2013 dan 2014 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng.
Sebab, kegiatan yang memakan anggaran mencapai Rp 647 dengan rincian pada tahun 2013 senilai Rp 317 juta dan 2014 senilai Rp 330 juta tersebut diduga fiktif. Kajari Benteng, Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Septeddy, mengatakan dugaan fiktif ini diawali atas laporan masyarakat.
Kemudian pihaknya melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan. “Masih pengumpulan data dan keterangan,” ungkapnya seperti dilansir kantor berita RMOLBengkulu, Rabu (10/3).
Untuk siapa yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait hal tersebut, Septeddy mengaku belum bisa bicara banyak, pasalnya saat ini masih proses pengumpulan bahan. “Untuk sementara itu dulu ya,” tutupnya.
Berdasarkan informasi diperoleh bahwa dua tahun belakangan dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan. yakni pada tahun 2019 oleh pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu ke Kejati dan pada tahun 2020 dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (DPC-GRASHI) Benteng ke Polda Bengkulu. [red]