RDNews. Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pelajar dan mahasiswa yang kedapatan memiliki dan menguasi narkotika golongan I jenis ganja. Jumat (26/3).
Keduanya adalah FH seorang pelajar Kota Bengkulu dan NA seorang mahasiswa asal Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Keduanya diamakan ditempat yang berbeda, dan saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa ganja. Dimana barang haram tersebut didapat daerah daerah empat lawang dan akan dijual dan diedarkan di Kota Bengkulu.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno yang didampingi Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono bahwa penangkapan tersebut bermula pada tertangkapnya tersangka FH yang saat itu sedang berada di didepan RS DKT Kota Bengkulu.
Setelah penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap FH dan dari tangan FH didapati satu paket besar narkotika gol I jenis ganja yang dibungkus kertas koran dan 2 unit hp.
“Berdasarkan hasil pengembangan, ganja tersebut didapat FH dari rekannya yakni NA yang kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan didapati ganja,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (26/3) dilansir RMOLBengkulu.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan bahwa kedua tersangka ini diduga sudah terbiasa mengedarkan ganja dan daerah empat lawang merupakan daerah yang cukup besar dalam peredaran ganja.
“Daerahnya banyak bukit dan disana banyak orang yang menanam ganja lokal,” sambungnya.
Sedangkan menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut untuk di konsumsi secara pribadi dan sisanya akan di jual kepada pelajar dan mahaiswa di Kota Bengkulu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak satu setengah ons. Kalau di rupiahkan berjumlah 600-700 ribu rupiah,” tutup Sudarno. [red]