Tugas Kuliah: Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba

Oleh: Haadi Kurnia

Istilah lain dari narkoba adalah NAPZA (Narkotika , Psikotropik dan zat adiktif) yaitu bahan atau zat yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf pusat (Psikoaktif)dan menyebabkan gangguan kesehatan jasmani, mental emosional dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) dan ketergantungan (depedensi).

Bentuk penanggulangan masalah narkoba:
A. Promotif

– Disebut juga program preemtif atau program pembinaan.
– Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkoba atau bahkan belum mengenal narkoba.
– Prinsipnya meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
– Bentuk program: pelatihan, dialog interaktif pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha (tani, dagang, bengkel, koperasi, kerajinan dll).

B. Preventif
– Disebut juga program pencegahan.
– Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.
– Selain dilakukan oleh pemerintah (instansi terkait), program ini juga sangat efektif jika dibantu oleh instansi dan institusi lain, termasuk lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dll.

Bentuk kegiatan Preventif:
-Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian informasi satu arah (monolog) dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya pemakaian narkoba. Kampanye bersifat memberi informasi satu arah tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat, bukan tenaga profesional. Tokoh tersebut bisa ulama, pejabat, seniman dll. Kampanye dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho.

-Penyuluhan seluk beluk narkoba
Berbeda dengan kampanye (monolog), penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah dll. Tujuannya adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam. Materi disampaikan oleh tenaga profesional misalnya dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, sosiolog sesuai dengan tema penyuluhan.

– Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group)
Untuk dapat menanggulangi masalah narkoba secara efektif dalam kelompok masyarakat terbatas tertentu, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini pengenalan materi narkoba lebih mendalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita dll. Program ini dilakukan di sekolah, kampus, atau kantor dalam waktu beberapa hari. Program ini melibatkan beberapa orang narasumber dan pelatih yaitu tenaga yang profesional sesuai programnya.

– Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat
Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, depkes, BPOM, imigrasi, bea cukai, kejaksaan, pengadilan dsb. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas program ini belum berjalan optimal. Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif, sayangnya peranan masyarakat belum optimal karena petunjuk dan pedoman peran serta masyarakat sangat kurang. Seharusnya instansi terkait membuat petunjuk praktis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peredaran narkoba

C. Kuratif
– Disebut juga program pengobatan.
– Program ini ditujukan kepada pemakai narkoba.
– Tujuannya adalah untuk mengobati ketegantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba sekaligus menghentikan pemakaian narkoba.
– Tidak sembarangan orang boleh mengobati pemakai narkoba karena pemakai narkoba sering diikuti adanya penyakit-penyakit berbahaya serta gangguan mental dan normal.
– Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.
– Pengobatan terhadap pemakai narkoba sangat rumit dan membutuhkan kesabaran luar biasa dari dokter, keluarga dan penderita serta membutuhkan biaya yang besar.
– Kunci sukses pengobatan adalah kerja sama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.

Bentuk kegiatan pengobatan pemakai meliputi:
a. Penghentian pemakaian narkoba.
b. Pengobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi).
c. Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat narkoba.
d. Pengobatan terhadap penyakit lain yang masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis, pneumonia dll.

Keberhasilan penghentian penyalahgunaan narkoba tergantung pada:
a. Jenis narkoba yang disalahgunakan
b. Kurun waktu penyalahgunaan
c. Besar dosis narkoba yang disalahgunakan
d. Sikap atau kesadaran penderita
e. Sikap keluarga penderita
f. Hubungan penderita dengan sindikat pengedar.

D. Rehabilitatif
1.Rehabilitatif adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif.
2.Tujuannya : agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba.
3.Banyak masyarakat yang membuka usaha rehabilitatif korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktek keagamaan dan atau kegiatan-kegiatan produktif, usaha ini sangat membantu pemerintah, karena pusat rehabilitatif pemerintah sangat terbatas.

Keberhasilan rehabilitatif tergantung kepada:
a. Profesionalisme lembaga rehabilitasi (SDM, sarana, dan prasarana).
b. Kesadaran dan kesungguhan penderita.
c. Dukungan atau kerja sama antara penderita, lembaga dan keluarga penderita.

E. Represif
Represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba. Instansi yang bertanggung jawab adalah : BPOM, Depkes, Dirjen bea dan cukai, Dirjen imigrasi, Kepolisian RI, Kejaksaan agung/kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri, serta Mahkamah agung/ pengadilan tinggi/pengadilan negeri.

Peranan masyarakat adalah melaporkan adanya kegiatan yang dicurigai dan tidak boleh melakukan tindakan hukum (main hakim sendiri). Untuk memudahkan partisipasi masyarakat seharusnya polisi memasang pengumuman berisi ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran hukum, cantumkan juga nomor telepon kantor polisi setempat yang dapat menampung laporan masyarakat. Pemerintah harus memberi petunjuk yang jelas melalui TV, radio, maupun brosur-brosur tentang cara berpartisipasi yang tepat. Peringatan dan pengumuman hendaknya dipasang ditempat-tempat strategis yang rawan penyalahgunaan narkoba.

Melaporkan kegiatan pelanggaran masalah narkoba dapat membahayakan keselamatan pelapor karena sindikat narkoba yang dirugikan dan tidak akan tinggal diam (membunuh siapa yang membuka rahasia) oleh karena itu polisi wajib melindungi pelapor, merahasiakan identitas pelapor dan menindak pelanggar dengan tegas. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan hukum, karena kewenangan menindak pelanggar hukum adalah milik aparat, masyarakat hanya boleh membantu aparat.

** Penulis Adalah Haadi Kurnia Fakultas Farmasi Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS)

Share.

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: