RDNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) melakukan pemusnahan barang bukti berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten BS. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari setempat, Rabu (20/7).
Kepala Kejari (Kajari) BS Hendri Hanafi di mengatakan pemusnahan barang bukti berupa barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht sehingga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Sebagai wujud resposibility kami kepada masyarakat dan sesuai amar putusan barang bukti tersebut kami lakukan pemusnahan sehingga tidak disalahgunakan,” jelas Kajari BS.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkotika jenis Sabu-sabu seberat 6,04 gr, Ganja 3,03 gr, obat batuk Samcodin sebanyak 17.890 butir, 13 unit handfhone, 19 bila sajam dan 1 unit palu.
Adapun pemusnahan dipimpin langsung Kajari BS serta turut dihadiri Bupati Bengkulu BS Gusnan Mulyadi, Sekdakab BS Sukarni Dunip, Ketua DPRD BS Barli Halim, Ketua PN Manna, Dandim 0408 BS/Kaur, Kapolres BS diwakili Waka Polres dan beberapa kepala OPD lingkungan setempat. [ypb]